Pengelolaan Limbah Medis pada Layanan Kesehatan Kota Pematangsiantar Tahun 2022

 

Oleh: Rasta Eliya Ginting SKM

DUNIA masih terjebak dalam Pandemi Corona Virus 19 (Covid-19), di mana virusnya untuk kali pertama muncul pada tanggal 31 Desember 2019 di Wuhan, Cina.

Cepatnya perkembangan Covid-19 membuat WHO telah mendeklarasikan Covid-19 menjadi pandemi sejak 11 Maret 2020. Indonesia merupakan salah satu negara yang berdampak pandemi. Dan sampai per tanggal 22 Juli 2022, kasus positif Covid-19 menurut data dari JHU CSSE, mencapai angka 567.584.124 kasus dan total Vaksin Covid-19 yang sudah disuntikkan mencapai angka 11.857.024.615.

Khusus untuk Kota Pematangsiantar, jumlah kasus Covid-19 per tanggal 23 Juli 2022, ada 7.216 kasus. Dapat dirinci sebagai berikut: Tahun 2020 ada 661 kasus, tahun 2021 ada 4.464 kasus, tahun 2022 ada 2.091 kasus. Dengan jumlah penderita tersebut yang begitu banyak, maka dapat dipastikan jumlah limbah medis yang dihasilkan pada layanan kesehatan akan semakin banyak pula.

Limbah medis merupakan segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius atau bahan yang berpotensi infeksius yang berasal dari hasil kegiatan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, praktek dokter, praktek gigi, laboratorium, penelitian medis, dan klinik hewan yang dihasilkan selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi, atau perawatan manusia dan hewan, yang semuanya ketika tidak ditangani dengan baik, maka akan menjadi sumber penyakit bagi masyarakat umum. Dan menurut Peraturan Menteri Kesehatan, bahwasannya limbah medis tersebut tidak bisa dibuang ke TPA tanpa melakukan ‘incenerator’ terlebih dahulu.

UU No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan. Permenkes No 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, pada BAB 3 Poin F mengatur tentang penyelenggaraan, pengamanan limbah padat domestik, limbah B3, limbah cair, dan gas di rumah sakit. Kemudian, masih ada Peraturan Menteri Kesehatan No 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Menteri LHK No 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Pesyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 di Fasyankes.

Semua kebijakan ini adalah sebagai panduan layanan kesehatan dalam mengelola limbah medis disetiap aktifitasnya. Sehingga semua limbah medis hasil layanan kesehatan yang ada di Kota Pematangsiantar diwajibkan sesuai dengan kebijakan tersebut.

Mengingat Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memiliki ‘incenerator’ untuk pemusnahan limbah medis hasil dari kegiatan layanan kesehatan yang ada di Kota Pematangsiantar, maka pengelolaan limbah medis masih diberikan kepada pihak ke 3, yaitu PT Arah dan PT Tenang Jaya, dengan transporter, PT Triguna Utama.

Rumah sakit di Kota Pematangsiantar (Harapan, Tiara, Tentara, Rasida, Vita Insani, dan Djasament Saragih) telah memiliki MoU dengan pihak ke 3. Sedangkan Rumah Sakit Horas Insani telah memiliki ‘incenerator’ tersendiri dan ada 27 klinik diharapkan juga harus memiliki pengelolaan limbah medis, agar limbah tersebut tidak menjadi sumber penyakit dan tidak dibuang dengan sembarangan.

Diharapkan, untuk biaya operasional pengelolaan limbah medis dari layanan kesehatan swasta akan ditanggung sendiri oleh layanan kesehatan tersebut.
Untuk Kota Pematangsiantar, ada 19 puskesmas yang telah memiliki MoU dengan PT Tenang Jaya dan transporter PT Triguna Utama.

Jumlah limbah yang dihasilkan tahun 2021 cukup banyak. Totalnya mencapai 8.526,37 kg dalam satu tahun yang diangkut dalam tiga periode, yaitu, Triwulan I ada 6.791.10 kg, Triwulan II ada 465.84 kg, dan Triwulan III ada 1.269.42 kg.

Tahun 2022 jumlah limbah yang dihasilkan sebanyak 1.303,95 kg. Untuk anggaran pengelolaan limbah medis puskesmas ini masih ditampung dalam anggaran Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar.

Dan dengan semua layanan kesehatan yang ada di Kota Pematangsiantar telah melakukan pengamanan terhadap limbah medis yang dihasilkannya, maka, tujuan atau visi misi dari Walikota Pematangsiantar dapat terwujud. Yaitu, Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas. Artinya limbah tidak menjadi sumber penyakit bagi masyarakat itu sendiri. (Penulis adalah Sanitarian Ahli Madya Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar)

Related posts

Leave a Comment